Perkembangan korporasi pada permulaan jaman modern dipengaruhi oleh bisnis perdagangan yang sifatnya makin kompleks. Pertumbuhan korporasi di tanah air semakin meningkat dalam berbagai usaha. Berbagai produk dan jasa dihasilkan dalam jumlah besar, begitu pula ribuan dan bahkan jutaan orang terlibat dalam kegiatan korporasi. Dengan memasarkan produknya, maka korporasi sekaligus mempengaruhi dan ikut menentukan pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa, sebab dalam kenyataannya bukan produsen yang harus menyesuaikan permintaan konsumen, akan tetapi justru sebaliknya konsumen yang akan menyesuaikan kebutuhannya dengan produk-produk yang dihasilkan oleh korporasi.
Indonesia
saat ini dilanda kriminalitas kontemporer yang mengancam lingkungan hidup,
sumber energi dan pola-pola kejahatan di bidang ekonomi seperti kejahatan Bank,
kejahatan komputer, penipuan terhadap konsumen berupa barang-barang produksi
kualitas rendah yang dikemas indah dan dijajakan lewat iklan besar-besaran dan
berbagai pola kejahatan korporasi lainnya. Seiring dengan perkembangan arus
globalisasi dan teknologi informasi dalam era milenium ini, telah mendorong
munculnya beberapa jenis dan istilah kejahatan yang sebetulnya secara
substansial bukan “barang baru”, namun ‘”barang lama” yang telah dikemas
sedemikian rupa sehingga menjadi suatu kejahatan yang lebih modern dan lebih
canggih.
KEJAHATAN KORPORASI
Korporasi
terbentuk ketika orang-orang mulai berhimpun (mengorganisasikan diri) untuk
keperluan mengumpulkan kapital (modal). Dalam korporasi, modal dihimpun dengan
mengikutsertakan pihak-pihak luar (yang bahkan melampaui batas-batas negara).
Secara hukum, lembaga penghimpun capital ini berkembang dan kemudian berdiri
sendiri, terlepas dari orang-orang yang menyertakan modalnya. Untuk menjalankan
lembaga ini ada pengurusnya tersendiri, yaitu manajemen lengkap dengan jajaran
direksi dan manajernya. Korporasi yang adalah perkumpulan orang yang mempunyai
kepentingan, di mana orangorang tersebut merupakan anggota dari korporasi dan
anggota yang mempunyai kekuasaan dalam pengaturan korporasi berupa rapat
anggota sebagai alat kekuasaan yang tertinggi dalam peraturan korporasi. Sebagai badan yang didirikan
dengan motif ekonomi, maka tujuan utamanya adalah mencari keuntungan, sehingga
korporasi dalam hal ini akan memasuki usaha-usaha yang dapat menghasilkan
keuntungan. Pengertian korporasi atau badan hokum dapat dirinci menjadi 2 (dua)
golongan jika dilihat dari perspektif cara mendirikan dan peraturan
perundang-undangan yang mengaturnya, yaitu:
1. Korporasi Egoistis
Yaitu korporasi yang menyelenggarakan
kepentingan para anggotanya, terutama harta kekayaan, misalnya Perseroan
Terbatas, Serikat Pekerja.
2. Korporasi yang Alturistis
Yaitu korporasi yang tidak
menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, seperti perhimpunan yang
memperhatikan nasib orang-orang tuna netra, penyakit tbc, penyakit jantung,
penderita cacat, dan sebagainya.
Kedudukan dan fungsi korporasi di
berbagai belahan dunia semakin menduduki posisi / tempat yang penting.
Kedudukan korporasi yang memiliki fungsi yang penting ternyata juga membawa
dampak negatif, di mana korporasi untuk mencapai tujuannya melakukan perbuatan-perbuatan
yang melanggar hukum. Secara umum, I. S. Susanto menyatakan bahwa kejahatan
korporasi dapat dibedakan atas:
1. Crimes for Corporation
Yakni pelanggaran hukum dilakukan oleh
korporasi karena menginginkan tujuannya yakni mencari keuntungan dengan cara
apapun.
2. Criminal Corporation
Yakni dibentuknya badan usaha yang
memang ditujukan/diperuntukkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan jahat (I.S.
Susanto, 1992:6).
Dapatlah
dipahami bahwa kejahatan korporasi merupakan salah satu pola kriminalitas yang termasuk
pada kejahatan non-konvensional yang hanya ada di era modern, era
industrialisasi bisnis dan pasaran transnasional yang terkait erat dengan
hal-hal sebagai berikut:
a. Sistem ekonomi suatu masyarakat yang
cenderung kompetitif, mendorong timbulya konsumerisme, dan berskala besar.
b. Pemahaman dari para pelaku usaha
bahwa dirinya melanggar hukum, namun mereka yakin bahwa tindakannya bukan
sebagai perbuatan orang jahat.
c. Kejahatan bisnis sebagian besar
dilakukan oleh korporasi besar dan sebagian lagi bersifat okupasional.
Kejahatan
korporasi menunjukkan bahwa kemajuan ekonomi juga menimbulkan kejahatan bentuk
baru yang tidak kurang bahaya dan besarnya korban yang diakibatkannya. Dalam
lingkup kejahatan korporasi, korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh
korporasi tidak lagi dapat dikualifikasikan sebagai korban yang tidak ada
kaitannya sama sekali dengan pelaku, tetapi ada inter-relationship antara
pelaku dan korban. Korban kejahatan korporasi adalah termasuk pihak-pihak antara
lain:
(1) Perusahaan saingan (competitors)
Sebagai akibat kejahatan korporasi yang
melanggar hak milik intelektual, kompetisi yang tidak sehat, praktek monopoli,
tindakan merugikan perusahaan lain. Dalam menghadapi persaingan, korporasi
dihadapkan pada penemuanpenemuan teknologi baru, teknik pemasaran, usaha
memperluas atau menguasai pasaran. Keadaan ini bisa menghasilkan tindakan
korporasi untuk memata-matai saingannya, meniru, memalsukan, mencari, menyuap
atau mengadakan persekongkolan mengenai harga atau daerah
pemasaran.
(2) Negara (state)
Untuk mengamankan kebijakan ekonominya,
pemerintah antara lain melakukannya dengan memperluas peraturan yang mengatur
kegiatan bisnis, baik melalui peraturan baru maupun melalui penegakan yang
lebih keras. Dalam menghadapi keadaan yang demikian, korporasi dapat
melakukannya dengan cara melanggar peraturan yang ada, seperti memberikan dana
kampanye yang ilegal kepada para politisi dengan imbalan janji-janji untuk
mencabut peraturan yang merugikan korporasi atau memberikan proyekproyek
tertentu, mengekspor secara ilegal, dan sebagainya.
(3) Karyawan (employees)
Sebagai akibat kejahatan korporasi
berupa lingkungan kerja yang tidak sehat dan tidak aman, pengekangan hak untuk
membentuk organisasi buruh, tidak dipenuhinya upah minimum, PHK
yang melanggar hukum
(4) Konsumen (consumers)
Adapun tindakan korporasi terhadap
konsumen yang dapat menjurus pada kejahatan korporasi misalnya advertensi /
iklan yang menyesatkan, pemberian label yang dipalsukan, menjual barangbarang
yang sudah kadaluarsa, menciptakan hasil produksi yang beracun dan berbahaya,
dan lainlain.
(5) Masyarakat (public)
Sebagai akibat pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup, penggelapan dan penghindaran pajak. Kerugian-kerugian dalam
kaitannya dengan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup ini dapat
menimbulkan kerugian berupa penderitaan fisik sampai kematian, mengakibatkan
terjadinya pergeseran definisi kejahatan ekonomi atau kejahatan korporasi.
PENERAPAN ETIKA BISNIS TERHADAP
KEJAHATAN KORPORASI
Salah
satu penyebab terpuruknya ekonomi Indonesia karena para konglomerat di
Indonesia dalam menjalankan bisnisnya tidak mengabdi pada kepentingan nasional,
tetapi justru menjarah harta rakyat bahkan dibawa ke luar negeri. Hal ini
disebabkan karena sejak awal menjalankan bisnisnya, para konglomerat tidak
melandasai kegiatan ekonomi dan bisnisnya dengan etika bisnis yang kuat. Para pengusaha
dalam suatu kesempatan terkadang menyarankan agar pemecahan terhadap kejahatan
korporasi adalah mengatur dengan cara lebih baik melalui kode etik bisnis.
Dalam hal ini, hokum kurang berperan, etik lebih berperan karena korporasi
memiliki budaya sendiri dalam hubungannya antar korporasi yang disebut dengan “Inner
Order of Business Society”, yang dapat diartikan: jika terdapat pelanggaran,
maka diselesaikan dulu oleh masyarakat bisnis, dan andai tidak dimungkinkan
maka baru ditempuh jalur hukum. Ketaatan seseorang pada kode etik harus
mendapatkan penghargaan yang memadai, mengingat sanksi dalam pelanggaran kode
etik masih lemah, berbeda dengan sanksi hukum.
Skema kejahatan bisnis dalam bentuk
bagan sebagai berikut:
KEJAHATAN BISNIS:
KEJAHATAN BIDANG MONETER
Kejahatan Pasar Modal
Kejahatan Pajak
KEJAHATAN BIDANG KEPABEANAN
Kejahatan Bidang Keuangan
Kejahatan Pemalsuan Uang
Kejahatan Pemalsuan Dokumen Surat Berharga
KEJAHATAN BISNIS KEJAHATAN BIDANG
PERBANKAN
Kejahatan yang dilakukan oleh Bank
Kejahatan yang dilakukan oleh Organisasi luar Bank
KEJAHATAN BIDANG JASA-JASA
Kejahatan Komoditi Berjangka
Kejahatan Valuta Asing (Valas)
KEJAHATAN BIDANG KOMPUTER
Cyber Crime
Internet crime
Tidak ada komentar:
Posting Komentar