Jumat, 22 November 2013

ETIKA UTILITARIANISME

CONTOH KASUS UTILITARIANISME

     Madison Park Greeting Company milik Jacobsen di Seattle (www.madpark.com) merupakan perusahaan terbesar pembuat kartu ucapan. Kepedulian dan rasa simpati yang kuat yang dimiliki oleh Jacobsen ditujukan kepada masyarakat tempat perusahaan itu berada dan orang/karyawan yang diperkejakannya. Pada usia 30 tahun, Jacobsen memutuskan mengejar minatnya di bidang melukis. Orang yang melihat dan membeli lukisannya memberitahu dia supaya lukisan itu dibuat kartu ucapan yang baik. Setelah mempertimbangkan dan menghayati saran itu, Jacobsen memulai Madison Park Greeting Card Company. Sekarang dia menjual kartu ucapannya di lebih dari 6.000 toko khusus di seluruh Amerika Serikat. Pada saat kasus ini dibuat, Madison Park mempekerjakan 25 orang dan telah menyentuh titik penjualan $ 3 juta. Di satu sisi, Jacobsen telah mampu mengejar impiannya dan di sisi lain dia juga memiliki komitmen yang kuat untuk membantu sesamanya. Keterlibatan sosialnya berawal dari keputusannya menempatkan perusahaannya di daerah kumuh kota Seattle dan telah membantu memberdayakan daerah itu. Selain itu, dia memiliki kepedulian yang kuat dan khusus terhadap karyawannya, dia mempekerjakan para pengungsi Kamboja yang tidak bisa berbahasa Inggris tetapi mampu mengemas kartu ke dalam kotak. Dia juga mempekerjakan karyawan yang cacat pendengaran dan para ibu yang sulit mendapatkan pekerjaan untuk melakukan pekerjaan lainnya di Madison Park. Jacobsen sangat yakin bahwa orang memperhitungkan lebih dari sekedar laba dan walaupun dia memahami bahwa perusahaan harus bekerja baik supaya mampu membantu orang lain, menyeimbangkan antara laba dan orang menjadi penting. Dia berkata, “jika saya harus memilih antara orang dan laba, saya lebih memilih orang.” 
            Tindakan bisnis yang di lakukan oleh Jacobsen tidak terlepas dari tanggung jawab sosialnya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan/kebijakan yang dilakukan Jacobsen telah memberikan keuntungan sosial (benefit) yang lebih besar.


ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS


1. Kriteria dan Prinsip Utilitarianisme.
Ada tiga kriteria objektif dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan atau tindakan.
a.Manfaat : bahwa kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau       kegunaan tertentu.
b.Manfaat terbesar : sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikankerugian sekecil mungkin.
   c.Pertanyaan mengenai menfaat : manfatnya untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita.
Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu.
Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan yaitu :
1. Tindakan yang baik dan tepat secara moral
2. Tindakan yang bermanfaat besar
3. Manfaat yang paling besar untuk paling banyak orang.
Dari ketiga prinsip di atas dapat dirumuskan sebagai berikut : “bertindaklah sedemikian rupa, sehingga tindakan itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak orang mungkin”.

2. Nilai positif etika ultilitarinisme.
Etika ultilitarinisme tidak memaksakn sesuatu yang asing pada kita. Etika ini justru mensistematisasikan dan memformulasikan secara jelas apa yang menurut penganutnya dilakukan oleh kita sehari–hari. Etika ini sesungguhnya mengambarkan apa yang sesungguhnya dilakukan oleh orang secara rasional dalam mengambil keputusan dalam hidup, khususnya dalam hal moral dn juga bisnis.
Nilai positif etika ultilitarinisme adalah:
A. Rasionlitasnya. Prinsip moral yang diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan pada aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.
B. Universalitas. Mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang yang melakukan tindakan itu.
Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan orang sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang lain.
Will Kymlicka, menegaskan bahwa etika ultilitarinisme mempunyai 2 daya tarik yaitu :
A. Etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi moral semua manusia bahwa kesejahterahan manusi adalah yang paling pokok bagi etika dan moralitas.
B. Etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi kita bahwa semua kaidah moral dan tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai dn diuji berdsarkan akibatnya bagi kesejahterahan manusia.

3. Etika ultilitarinisme sebagai proses dan standar penilaian.
Etika ultilitarinisme juga dipakai sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijakan yang telah dilakukan. Keriteria – keriteria di atas dipakai sebagai penilai untuk mengetahui apakah tindakan atau kebijakan itu baik atau tidk untuk dijalankan. Yang paling pokok adalah tindakan atau kebijakan yng telah terjadi berdasarkan akibat dan konsekuensinya yaitu sejauh mana ia menghasilkan hasil terbaik bagi banyak orang.
Sebagai penilaian atas tindakan atau kebijakasanaan yang sudah terjadi, criteria etika ultilitarinisme dapat juga sekligus berfungsi sebagai sasaran atau tujuan ketika kebijaksanaan atau program tertentu yng telah dijalankan itu akan direvisi.

4. Analisis keuntungan dan kerugian.
Etika ultilitarinisme sangat cocok dipakai untuk membuat perencanaan dan evaluasi bagi tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan orang banyak. Dipakai secara sadar atau tidaak sadar dalam bidang ekonomi, social, politik yang menyangkut kepentinagan orang banyak.

5. Kelemahan etika ultilitarinisme.
A. Manfaat merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Kaarena manfaat manusia berbeda yang 1 dengan yanag lainnya.

B. Persoalan klasik yang lebih filosofis adalag bahwa etika ultilitarinisme tidak pernaah menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat

C. Etika ultilitarinisme tidk pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik seseorang

D. Variable yang dinilai tidaak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.

E. Kesulitan dalam menentukan prioritas mana yang paling diutamakan.

F. Bahwa etika ultilitarinisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingn mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.

6. Jalan keluar.
Para filsuf yang menganut etika ultilitarianisme antara lain menaanggapi kritik tas kelemahan sama dengan kelemahan etika ini dengan membuat perbedaan antara ultilitarianisme aturan dan ultilitarianisme tindakan.
Itu berarti bukanlah suatu tindakan medapatkan manfaat terbesar bagi banyak orang tetapi yang pertama kali ditanyakan adalah apakah tindakan itu sesuai dengan aturan moral yang harus diikuti oleh semua orang. Jadi dalam hal ini suatu tindakan dapat dilakukan jika dapat memenhuni atau sesuai dengan aturan moral yang berlaku lalu dari situ baru kita dapat tentukan apakah tindakan tersebut dapat mendatangkan manfaat bagi sebesar mungkin orang.

Dengan cara ini kita bisa mempertimbangkan secaraa serius semua hak dan kepentingan semua pihak terkait secara sama tanpa memihak, termasuk hak dan kepentingan kita (contohnya perusahaan). Dengan demikiaan pada akhirnya kita bis sampai pada jalan keluar yang dapat dianggap paling maksimal menampung kepentingan semua pihak yang terkait dan memuaskan semua pihak, walaupun bukan yang paling sempurna.
Inti dari etika ultilitarianisme adalah harapan agar kebijaksanaan atau tindakan bisnis apa pun dan dari peusahaan manapun akan bermanfaat bagi semua pihak yang terkait yang berkepentingan, terutama dalam jangka panjang. Tetapi kalau ini tidak memungkinkan, dimana ada pihak yang dikorbankan.


Minggu, 03 November 2013

Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Kejahatan Korporasi dalam Lingkup Kejahatan Bisnis


            Perkembangan korporasi pada permulaan jaman modern dipengaruhi oleh bisnis perdagangan yang sifatnya makin kompleks. Pertumbuhan korporasi di tanah air semakin meningkat dalam berbagai usaha. Berbagai produk dan jasa dihasilkan dalam jumlah besar, begitu pula ribuan dan bahkan jutaan orang terlibat dalam kegiatan korporasi. Dengan memasarkan produknya, maka korporasi sekaligus mempengaruhi dan ikut menentukan pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa, sebab dalam kenyataannya bukan produsen yang harus menyesuaikan permintaan konsumen, akan tetapi justru sebaliknya konsumen yang akan menyesuaikan kebutuhannya dengan produk-produk yang dihasilkan oleh korporasi.
            Indonesia saat ini dilanda kriminalitas kontemporer yang mengancam lingkungan hidup, sumber energi dan pola-pola kejahatan di bidang ekonomi seperti kejahatan Bank, kejahatan komputer, penipuan terhadap konsumen berupa barang-barang produksi kualitas rendah yang dikemas indah dan dijajakan lewat iklan besar-besaran dan berbagai pola kejahatan korporasi lainnya. Seiring dengan perkembangan arus globalisasi dan teknologi informasi dalam era milenium ini, telah mendorong munculnya beberapa jenis dan istilah kejahatan yang sebetulnya secara substansial bukan “barang baru”, namun ‘”barang lama” yang telah dikemas sedemikian rupa sehingga menjadi suatu kejahatan yang lebih modern dan lebih canggih.

KEJAHATAN KORPORASI
   Korporasi terbentuk ketika orang-orang mulai berhimpun (mengorganisasikan diri) untuk keperluan mengumpulkan kapital (modal). Dalam korporasi, modal dihimpun dengan mengikutsertakan pihak-pihak luar (yang bahkan melampaui batas-batas negara). Secara hukum, lembaga penghimpun capital ini berkembang dan kemudian berdiri sendiri, terlepas dari orang-orang yang menyertakan modalnya. Untuk menjalankan lembaga ini ada pengurusnya tersendiri, yaitu manajemen lengkap dengan jajaran direksi dan manajernya. Korporasi yang adalah perkumpulan orang yang mempunyai kepentingan, di mana orangorang tersebut merupakan anggota dari korporasi dan anggota yang mempunyai kekuasaan dalam pengaturan korporasi berupa rapat anggota sebagai alat kekuasaan yang tertinggi dalam peraturan korporasi. Sebagai badan yang didirikan dengan motif ekonomi, maka tujuan utamanya adalah mencari keuntungan, sehingga korporasi dalam hal ini akan memasuki usaha-usaha yang dapat menghasilkan keuntungan. Pengertian korporasi atau badan hokum dapat dirinci menjadi 2 (dua) golongan jika dilihat dari perspektif cara mendirikan dan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, yaitu:

1. Korporasi Egoistis
Yaitu korporasi yang menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, terutama harta kekayaan, misalnya Perseroan Terbatas, Serikat Pekerja.

2. Korporasi yang Alturistis
Yaitu korporasi yang tidak menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, seperti perhimpunan yang memperhatikan nasib orang-orang tuna netra, penyakit tbc, penyakit jantung, penderita cacat, dan sebagainya.

Kedudukan dan fungsi korporasi di berbagai belahan dunia semakin menduduki posisi / tempat yang penting. Kedudukan korporasi yang memiliki fungsi yang penting ternyata juga membawa dampak negatif, di mana korporasi untuk mencapai tujuannya melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Secara umum, I. S. Susanto menyatakan bahwa kejahatan korporasi dapat dibedakan atas:

1. Crimes for Corporation
Yakni pelanggaran hukum dilakukan oleh korporasi karena menginginkan tujuannya yakni mencari keuntungan dengan cara apapun.

2. Criminal Corporation
Yakni dibentuknya badan usaha yang memang ditujukan/diperuntukkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan jahat (I.S. Susanto, 1992:6).

            Dapatlah dipahami bahwa kejahatan korporasi merupakan salah satu pola kriminalitas yang termasuk pada kejahatan non-konvensional yang hanya ada di era modern, era industrialisasi bisnis dan pasaran transnasional yang terkait erat dengan hal-hal sebagai berikut:

a. Sistem ekonomi suatu masyarakat yang cenderung kompetitif, mendorong timbulya konsumerisme, dan berskala besar.

b. Pemahaman dari para pelaku usaha bahwa dirinya melanggar hukum, namun mereka yakin bahwa tindakannya bukan sebagai perbuatan orang jahat.

c. Kejahatan bisnis sebagian besar dilakukan oleh korporasi besar dan sebagian lagi bersifat okupasional.

            Kejahatan korporasi menunjukkan bahwa kemajuan ekonomi juga menimbulkan kejahatan bentuk baru yang tidak kurang bahaya dan besarnya korban yang diakibatkannya. Dalam lingkup kejahatan korporasi, korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi tidak lagi dapat dikualifikasikan sebagai korban yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pelaku, tetapi ada inter-relationship antara pelaku dan korban. Korban kejahatan korporasi adalah termasuk pihak-pihak antara lain:

(1) Perusahaan saingan (competitors)
Sebagai akibat kejahatan korporasi yang melanggar hak milik intelektual, kompetisi yang tidak sehat, praktek monopoli, tindakan merugikan perusahaan lain. Dalam menghadapi persaingan, korporasi dihadapkan pada penemuanpenemuan teknologi baru, teknik pemasaran, usaha memperluas atau menguasai pasaran. Keadaan ini bisa menghasilkan tindakan korporasi untuk memata-matai saingannya, meniru, memalsukan, mencari, menyuap atau mengadakan persekongkolan mengenai harga atau daerah
pemasaran.

(2) Negara (state)
Untuk mengamankan kebijakan ekonominya, pemerintah antara lain melakukannya dengan memperluas peraturan yang mengatur kegiatan bisnis, baik melalui peraturan baru maupun melalui penegakan yang lebih keras. Dalam menghadapi keadaan yang demikian, korporasi dapat melakukannya dengan cara melanggar peraturan yang ada, seperti memberikan dana kampanye yang ilegal kepada para politisi dengan imbalan janji-janji untuk mencabut peraturan yang merugikan korporasi atau memberikan proyekproyek tertentu, mengekspor secara ilegal, dan sebagainya.

(3) Karyawan (employees)
Sebagai akibat kejahatan korporasi berupa lingkungan kerja yang tidak sehat dan tidak aman, pengekangan hak untuk membentuk organisasi buruh, tidak dipenuhinya upah minimum, PHK
yang melanggar hukum

(4) Konsumen (consumers)
Adapun tindakan korporasi terhadap konsumen yang dapat menjurus pada kejahatan korporasi misalnya advertensi / iklan yang menyesatkan, pemberian label yang dipalsukan, menjual barangbarang yang sudah kadaluarsa, menciptakan hasil produksi yang beracun dan berbahaya, dan lainlain.

(5) Masyarakat (public)
Sebagai akibat pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, penggelapan dan penghindaran pajak. Kerugian-kerugian dalam kaitannya dengan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup ini dapat menimbulkan kerugian berupa penderitaan fisik sampai kematian, mengakibatkan terjadinya pergeseran definisi kejahatan ekonomi atau kejahatan korporasi.

PENERAPAN ETIKA BISNIS TERHADAP KEJAHATAN KORPORASI

            Salah satu penyebab terpuruknya ekonomi Indonesia karena para konglomerat di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya tidak mengabdi pada kepentingan nasional, tetapi justru menjarah harta rakyat bahkan dibawa ke luar negeri. Hal ini disebabkan karena sejak awal menjalankan bisnisnya, para konglomerat tidak melandasai kegiatan ekonomi dan bisnisnya dengan etika bisnis yang kuat. Para pengusaha dalam suatu kesempatan terkadang menyarankan agar pemecahan terhadap kejahatan korporasi adalah mengatur dengan cara lebih baik melalui kode etik bisnis. Dalam hal ini, hokum kurang berperan, etik lebih berperan karena korporasi memiliki budaya sendiri dalam hubungannya antar korporasi yang disebut dengan “Inner Order of Business Society”, yang dapat diartikan: jika terdapat pelanggaran, maka diselesaikan dulu oleh masyarakat bisnis, dan andai tidak dimungkinkan maka baru ditempuh jalur hukum. Ketaatan seseorang pada kode etik harus mendapatkan penghargaan yang memadai, mengingat sanksi dalam pelanggaran kode etik masih lemah, berbeda dengan sanksi hukum.
Skema kejahatan bisnis dalam bentuk bagan sebagai berikut:
KEJAHATAN BISNIS:
KEJAHATAN BIDANG MONETER
 Kejahatan Pasar Modal
 Kejahatan Pajak
KEJAHATAN BIDANG KEPABEANAN
 Kejahatan Bidang Keuangan
 Kejahatan Pemalsuan Uang
 Kejahatan Pemalsuan Dokumen Surat Berharga
KEJAHATAN BISNIS KEJAHATAN BIDANG PERBANKAN
 Kejahatan yang dilakukan oleh Bank
 Kejahatan yang dilakukan oleh Organisasi luar Bank
KEJAHATAN BIDANG JASA-JASA
 Kejahatan Komoditi Berjangka
 Kejahatan Valuta Asing (Valas)
KEJAHATAN BIDANG KOMPUTER
 Cyber Crime
 Internet crime