Minggu, 03 November 2013

Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Kejahatan Korporasi dalam Lingkup Kejahatan Bisnis


            Perkembangan korporasi pada permulaan jaman modern dipengaruhi oleh bisnis perdagangan yang sifatnya makin kompleks. Pertumbuhan korporasi di tanah air semakin meningkat dalam berbagai usaha. Berbagai produk dan jasa dihasilkan dalam jumlah besar, begitu pula ribuan dan bahkan jutaan orang terlibat dalam kegiatan korporasi. Dengan memasarkan produknya, maka korporasi sekaligus mempengaruhi dan ikut menentukan pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa, sebab dalam kenyataannya bukan produsen yang harus menyesuaikan permintaan konsumen, akan tetapi justru sebaliknya konsumen yang akan menyesuaikan kebutuhannya dengan produk-produk yang dihasilkan oleh korporasi.
            Indonesia saat ini dilanda kriminalitas kontemporer yang mengancam lingkungan hidup, sumber energi dan pola-pola kejahatan di bidang ekonomi seperti kejahatan Bank, kejahatan komputer, penipuan terhadap konsumen berupa barang-barang produksi kualitas rendah yang dikemas indah dan dijajakan lewat iklan besar-besaran dan berbagai pola kejahatan korporasi lainnya. Seiring dengan perkembangan arus globalisasi dan teknologi informasi dalam era milenium ini, telah mendorong munculnya beberapa jenis dan istilah kejahatan yang sebetulnya secara substansial bukan “barang baru”, namun ‘”barang lama” yang telah dikemas sedemikian rupa sehingga menjadi suatu kejahatan yang lebih modern dan lebih canggih.

KEJAHATAN KORPORASI
   Korporasi terbentuk ketika orang-orang mulai berhimpun (mengorganisasikan diri) untuk keperluan mengumpulkan kapital (modal). Dalam korporasi, modal dihimpun dengan mengikutsertakan pihak-pihak luar (yang bahkan melampaui batas-batas negara). Secara hukum, lembaga penghimpun capital ini berkembang dan kemudian berdiri sendiri, terlepas dari orang-orang yang menyertakan modalnya. Untuk menjalankan lembaga ini ada pengurusnya tersendiri, yaitu manajemen lengkap dengan jajaran direksi dan manajernya. Korporasi yang adalah perkumpulan orang yang mempunyai kepentingan, di mana orangorang tersebut merupakan anggota dari korporasi dan anggota yang mempunyai kekuasaan dalam pengaturan korporasi berupa rapat anggota sebagai alat kekuasaan yang tertinggi dalam peraturan korporasi. Sebagai badan yang didirikan dengan motif ekonomi, maka tujuan utamanya adalah mencari keuntungan, sehingga korporasi dalam hal ini akan memasuki usaha-usaha yang dapat menghasilkan keuntungan. Pengertian korporasi atau badan hokum dapat dirinci menjadi 2 (dua) golongan jika dilihat dari perspektif cara mendirikan dan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, yaitu:

1. Korporasi Egoistis
Yaitu korporasi yang menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, terutama harta kekayaan, misalnya Perseroan Terbatas, Serikat Pekerja.

2. Korporasi yang Alturistis
Yaitu korporasi yang tidak menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, seperti perhimpunan yang memperhatikan nasib orang-orang tuna netra, penyakit tbc, penyakit jantung, penderita cacat, dan sebagainya.

Kedudukan dan fungsi korporasi di berbagai belahan dunia semakin menduduki posisi / tempat yang penting. Kedudukan korporasi yang memiliki fungsi yang penting ternyata juga membawa dampak negatif, di mana korporasi untuk mencapai tujuannya melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Secara umum, I. S. Susanto menyatakan bahwa kejahatan korporasi dapat dibedakan atas:

1. Crimes for Corporation
Yakni pelanggaran hukum dilakukan oleh korporasi karena menginginkan tujuannya yakni mencari keuntungan dengan cara apapun.

2. Criminal Corporation
Yakni dibentuknya badan usaha yang memang ditujukan/diperuntukkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan jahat (I.S. Susanto, 1992:6).

            Dapatlah dipahami bahwa kejahatan korporasi merupakan salah satu pola kriminalitas yang termasuk pada kejahatan non-konvensional yang hanya ada di era modern, era industrialisasi bisnis dan pasaran transnasional yang terkait erat dengan hal-hal sebagai berikut:

a. Sistem ekonomi suatu masyarakat yang cenderung kompetitif, mendorong timbulya konsumerisme, dan berskala besar.

b. Pemahaman dari para pelaku usaha bahwa dirinya melanggar hukum, namun mereka yakin bahwa tindakannya bukan sebagai perbuatan orang jahat.

c. Kejahatan bisnis sebagian besar dilakukan oleh korporasi besar dan sebagian lagi bersifat okupasional.

            Kejahatan korporasi menunjukkan bahwa kemajuan ekonomi juga menimbulkan kejahatan bentuk baru yang tidak kurang bahaya dan besarnya korban yang diakibatkannya. Dalam lingkup kejahatan korporasi, korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi tidak lagi dapat dikualifikasikan sebagai korban yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pelaku, tetapi ada inter-relationship antara pelaku dan korban. Korban kejahatan korporasi adalah termasuk pihak-pihak antara lain:

(1) Perusahaan saingan (competitors)
Sebagai akibat kejahatan korporasi yang melanggar hak milik intelektual, kompetisi yang tidak sehat, praktek monopoli, tindakan merugikan perusahaan lain. Dalam menghadapi persaingan, korporasi dihadapkan pada penemuanpenemuan teknologi baru, teknik pemasaran, usaha memperluas atau menguasai pasaran. Keadaan ini bisa menghasilkan tindakan korporasi untuk memata-matai saingannya, meniru, memalsukan, mencari, menyuap atau mengadakan persekongkolan mengenai harga atau daerah
pemasaran.

(2) Negara (state)
Untuk mengamankan kebijakan ekonominya, pemerintah antara lain melakukannya dengan memperluas peraturan yang mengatur kegiatan bisnis, baik melalui peraturan baru maupun melalui penegakan yang lebih keras. Dalam menghadapi keadaan yang demikian, korporasi dapat melakukannya dengan cara melanggar peraturan yang ada, seperti memberikan dana kampanye yang ilegal kepada para politisi dengan imbalan janji-janji untuk mencabut peraturan yang merugikan korporasi atau memberikan proyekproyek tertentu, mengekspor secara ilegal, dan sebagainya.

(3) Karyawan (employees)
Sebagai akibat kejahatan korporasi berupa lingkungan kerja yang tidak sehat dan tidak aman, pengekangan hak untuk membentuk organisasi buruh, tidak dipenuhinya upah minimum, PHK
yang melanggar hukum

(4) Konsumen (consumers)
Adapun tindakan korporasi terhadap konsumen yang dapat menjurus pada kejahatan korporasi misalnya advertensi / iklan yang menyesatkan, pemberian label yang dipalsukan, menjual barangbarang yang sudah kadaluarsa, menciptakan hasil produksi yang beracun dan berbahaya, dan lainlain.

(5) Masyarakat (public)
Sebagai akibat pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, penggelapan dan penghindaran pajak. Kerugian-kerugian dalam kaitannya dengan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup ini dapat menimbulkan kerugian berupa penderitaan fisik sampai kematian, mengakibatkan terjadinya pergeseran definisi kejahatan ekonomi atau kejahatan korporasi.

PENERAPAN ETIKA BISNIS TERHADAP KEJAHATAN KORPORASI

            Salah satu penyebab terpuruknya ekonomi Indonesia karena para konglomerat di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya tidak mengabdi pada kepentingan nasional, tetapi justru menjarah harta rakyat bahkan dibawa ke luar negeri. Hal ini disebabkan karena sejak awal menjalankan bisnisnya, para konglomerat tidak melandasai kegiatan ekonomi dan bisnisnya dengan etika bisnis yang kuat. Para pengusaha dalam suatu kesempatan terkadang menyarankan agar pemecahan terhadap kejahatan korporasi adalah mengatur dengan cara lebih baik melalui kode etik bisnis. Dalam hal ini, hokum kurang berperan, etik lebih berperan karena korporasi memiliki budaya sendiri dalam hubungannya antar korporasi yang disebut dengan “Inner Order of Business Society”, yang dapat diartikan: jika terdapat pelanggaran, maka diselesaikan dulu oleh masyarakat bisnis, dan andai tidak dimungkinkan maka baru ditempuh jalur hukum. Ketaatan seseorang pada kode etik harus mendapatkan penghargaan yang memadai, mengingat sanksi dalam pelanggaran kode etik masih lemah, berbeda dengan sanksi hukum.
Skema kejahatan bisnis dalam bentuk bagan sebagai berikut:
KEJAHATAN BISNIS:
KEJAHATAN BIDANG MONETER
 Kejahatan Pasar Modal
 Kejahatan Pajak
KEJAHATAN BIDANG KEPABEANAN
 Kejahatan Bidang Keuangan
 Kejahatan Pemalsuan Uang
 Kejahatan Pemalsuan Dokumen Surat Berharga
KEJAHATAN BISNIS KEJAHATAN BIDANG PERBANKAN
 Kejahatan yang dilakukan oleh Bank
 Kejahatan yang dilakukan oleh Organisasi luar Bank
KEJAHATAN BIDANG JASA-JASA
 Kejahatan Komoditi Berjangka
 Kejahatan Valuta Asing (Valas)
KEJAHATAN BIDANG KOMPUTER
 Cyber Crime
 Internet crime

1 komentar:

rini novianti mengatakan...

v
Terima kasih, artikel yang menarik~ informasinya bermanfaat, please check this web
Kunjungi IT Telkom Jakarta:
Website Kami
Website Kami
thankyou...